Tidak semua warga Depok, Jawa Barat, tahu tentang keberadaan sebuah rumah tua bergaya Belanda di Jalan Raya Bogor Komplek RRI RT 001/ 01 Sukmajaya, Depok.
Sekilas rumah tersebut juga tidak begitu terlihat oleh setiap warga yang melintasi daerah tersebut, lantaran tertutup dengan ilalang dan pepohonan yang tak terawat. Hanya terlihat atap rumah yang tergolong unik berbentuk limas yang memanjang ke atas.
Sejarah rumah tua tersebut hingga kini pun masih simpang siur. Berbagai bahkan menyebutkan tahun yang berbeda-beda untuk pembangunan rumah tersebut. Di sebuah buku, Adolf Heuken disebutkan bahwa rumah tersebut dibangun oleh David J Smith antara tahun 1775 sampai tahun 1778 untuk mengganti sebuah pesanggrahan sederhana.
Pemiliknya adalah janda Gubernur Jenderal Petrus Albertus van der Parra, seorang wanita yang kaya raya. Setelah janda kaya raya ini meninggal pada tahun 1787, Smith mewarisi rumah beserta perabotannya dan sejumlah perkebunan luas di sekitarnya.
Akibat sebuah usaha spekulasi yang meleset, akhirnya Smith harus rela melepaskan rumah beserta tanah perkebunan guna melunasi utang-utangnya.
Namun, cerita berbeda dituturkan oleh Benny Drajat Neoch, penjaga rumah tua tersebut. Menurut Benny, rumah tersebut dibangun lebih tua lagi yaitu pada tahun 1337 yang merupakan milik Van De Grooth seorang tuan tanah perkebunan karet yang makamnya berada di Tanah Abang.
"Akhirnya semenjak Belanda kalah dari Indonesia, mereka diusir Bung Karno pulang ke negaranya, dan tanah ini sudah diambil alih oleh RRI, dan kini menjadi aset negara".
Semenjak itu, kata Benny, rumah tersebut berganti-ganti penghuni yang merupakan karyawan RRI bersama keluarganya.
Sumber