"Setiap saya melihat anak, saya nafsu aja," begitulah ucapan NV (50) ayah N (16) yang tega mengagahi anak kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jakarta Timur,
NV tampak tak merasa bersalah sedikitpun saat diperiksa polisi, ia tega menghamili anaknya hingga mengandung 6 bulan dan kini diancam Pasal 81 UU 23 Tahun 2002 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Anak saya dipegang-pegang dulu, saya tanya enak nggak? Dia hanya diam aja. Saya nggak mengancam apa-apa," kata NV saat ditanya wartawan.
NV yang mengaku sudah 5 kali menggauli anaknya itu dilakukan di rumahnya, Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. NV memiliki dua istri. Dari istri pertama, NF dikaruniai empat orang anak. NV, yang dicabulinya, merupakan anak ketiganya.
"Sudah lima kali, pertama itu bulan September 2011 di rumah," ujarnya.
Dia mengaku telah lama berpisah dengan istri pertamanya yang bertempat tinggal di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat dan kini dia tinggal dengan istri keduanya di Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur AKBP Dian Perry mengungkapkan, aib keluarga tersebut terbongkar oleh istri kedua pelaku berinisial J. Sang ibu tiri menaruh curiga kepada NV karena tak kunjung mengalami siklus kewanitaannya.
Sumber