Dalam undang-undang yang di sahkan sekotar 4 tahun lalu, dikatakan bahwa setiap warga Jepang yang mengalami kegemukan hingga batas yang telah ditetapkan maka, warga tersebut wajib dikenai sanksi yang kebanyakan adalah denda. Setiap warga yang dianggap kegemukan di Jepang adalah orang yang memiliki lingkar pinggang sebesar 33,5 inci (sekitar 84 cm) untuk pria, dan 35,4 inci(sekitar 88 cm) untuk wanita.
Meskipun hal ini diwajibkan bagi setiap warga Jepang, namun pemerintah Jepang juga turun tangan agar peraturan ini dapat terwujud. Bantuan pemerintah agar program ini terlaksana adalah dengan disediakannya pusat-pusat olahraga gratis dan dibuatkannya kartu kenggotaan fitnes bagi setiap warga Jepang.
sumber