Polri membebastugaskan tiga anggotanya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator kemudi kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal DP (Didik Purnomo), AKBP TR (Teddy Rusmawan), dan Kompol LGM (Legimo).
"Pada dasarnya, bapak-bapak yang menjadi tersangka tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggungjawabnya. TUgas mereka didelegasikan kepada staf satu tingkat lebih rendah. Itu sudah dilakukan Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/78).
Boy mengatakan, pembebastugasan itu dilakukan agar para tersangka fokus menjalani pemeriksaan. Itu berlaku untuk tersangka yang ditetapkan Polri. Sementara tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Gubernur Akademi Polisi Djoko Susilo, belum diberlakukan hal serupa.
"Yang di KPK belum. Karena kita belum dengar rencana pemeriksaan di sana," kata Boy.
Seperti diketahui, KPK juga menangani kasus ini dengan lebih dulu menjadikan Djoko tersangka. KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu orang yang sama dengan yang ditetapkan Polri: Didik, Teddy, Budi, dan Sukotjo. Boy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kesamaan tersebut.
Adapun peranan para tersangka, yakni Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Teddy sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Legimo sebagai bendahara. Selain ketiganya, Polri menetapkan dua tersangka lain dari pihak pemenang tender, yakni Budi Santoso dan Sukotjo Bambang.
Sebelumnya, desakan untuk menon-aktifkan para tersangka datang dari berbagai pihak. Terutama untuk Djoko Susilo yang menjabat Gubernur Akademi Polisi. Namun, saat itu Polri menegaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber