Hakim Ketua Beri Angie Kesempatan Banding
Angelina SondakhAngelina Sondakh Busan
Kapanlagi.com Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Angelina Sondakhjauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, istri almarhum Adjie Masaiditu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Setelah melalui beberapa persidangan, Sudjatmiko selaku hakim ketua sidang menyatakan bahwa mantan Puteri Indonesia 2001 itu bersalah. "Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah. Terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan," kata hakim ketua Sudjatmiko ketika membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sumber