Pada tanggal 1 Januari 2001, Urutan dari pangkat polisi telah diubah, perubahan itu mengikuti dari surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000. Ini dikarenakan setelah zaman orde baru(orba) atau zaman reformasi, Kepolisian Republik Indonesia telah dipisahkan dari TNI(Tentara Nasional Indonesia) dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri, yang tidak mengacu kepada ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Berikut iniloh akan sampaikan informasi mengenai Urutan Pangkat Polisi Indonesia yang baru dan yang lama supaya Anda mengerti perbedaannya :
Polri (sekarang)
Polri (dulu)
Perwira Perwira Tinggi Jenderal Polisi Jenderal Polisi Komisaris Jenderal Polisi Letnan Jenderal Polisi Inspektur Jenderal Polisi Mayor Jenderal Polisi Brigadir Jenderal Polisi Brigadir Jenderal Polisi Perwira Menengah Komisaris Besar Polisi Kolonel Ajun Komisaris Besar Polisi Letnan Kolonel Komisaris Polisi Mayor Perwira Pertama Ajun Komisaris Polisi Kapten Inspektur Polisi Satu Letnan Satu Inspektur Polisi Dua Letnan Dua Bintara Tinggi Ajun Inspektur Polisi Satu Pembantu Letnan Satu Ajun Inspektur Polisi Dua Pembantu Letnan Dua Bintara Brigadir Polisi Kepala Sersan Mayor Brigadir Polisi Sersan Kepala Brigadir Polisi Satu Sersan Satu Brigadir Polisi Dua Sersan Dua Tamtama Ajun Brigadir Polisi Kopral Kepala Ajun Brigadir Polisi Satu Kopral Satu Ajun Brigadir Polisi Dua Kopral Dua Bhayangkara Kepala Prajurit Kepala Bhayangkara Satu Prajurit Satu Bhayangkara Dua Prajurit Dua
Itulah urutan pangkat yang sekarang ini dipakai oleh organisasi polisi kita. Jadi jangan bingung lagi apa sih bedanya mana yang lebih tinggi Bhayangkara Satu atau Brigadir Polisi Satu.
sumber